Berikut Kalender Pendidikan 2015-2016 Prov Jateng

Tahun pelajaran 2015/2016 diawali pada bulan Juli 2015. Selama tahun pelajaran 2015/2016 tersebut tentu banyak perkerjaan rutin yang harus dilakukan oleh guru. Seperti merencanakan program pembelajaran, mrencanakan kegiatan evaluasi dan penilaian, melaksanakan pembelajaran hingga proses analisis hasil pembelajaran untuk program perbaikan dan pengayaan.

Guna memperlancar kegiatan prencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru atau sekolah, maka disusunlah kalender pendidikan. Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Dalam rangka mempermudah dan memperlancar pendyusunan program pembelajaran selama tahun pelajaran 2015/2016, Pemerntah provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan Kalander pendidikan / Kaldik untuk tahun pelajaran 2015/2016. Kaldik ini disusun sebagai pedoman penyusunan kaldik di tingkat sekolah.



Kalender pendidiakn tahun 2015/2016 mulai efektif untuk permulaan kegiatan pembeljaaran pada tanggal 27 Juli 2015. Beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan sebelum dimulainya tahun pelajaran berdasarkan pasal 5 Keputusan Kepaala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang pedoman penyusunan Kalender Pendidikan tahun 2015/2016 sebagamana berikut.

"(1) Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang emncakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan
b. Kalender Pendidikan
c. Perencanaan Pembelajaran
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
e. Penilaian hasil Pemeblajaran
f. Pengawasan Proses Pembelajaran
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan PEndidikan, meliputi:
    1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP yang digunakan)
    2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
    3) Pembagian Tugas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
    4) Peraturan Akademik
    5) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Pendidikan dan Peserta Didik)
    6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penddikan
(2) Pada awal tahun pelajaran pendidik berkewajban membuat program yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) "

Untuk mendownload kalender pendidkan selengkapnya silakan [ klik di sini ]


Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Berikut Kalender Pendidikan 2015-2016 Prov Jateng"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top