Syarat Pendaftaran Haji Reguler


Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Melaksanakan ibadah haji adalah ibadah yang sangat mulia. Umat Islam banyak yang ingin mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Baik yang belum melaksanakan maupun yang sudah menjalankannya. Semua berkeinginan untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.

Apakah anda juga ingin mendaftarkan ibadah haji? Sudahkah anda mengetahui syarat-syarat pendaftaran ibadah haji? Belum lama ini, saya mengantarkan orang tua untuk mendaftarkan ibadah haji jalur reguler.
Berikut akan saya tuliskan pengalaman pribadi tentang langkah-langkah pendaftaran ibadah haji.

1. Buka tabungan haji terlebih dahulu di Bank Syariah. 

Nah, ini langkah pertama mendaftarkan haji. Kita harus membuka tabungan haji terlebih dahulu. Menurut informasi yang saya ketahui, saat ini, seluruh bank syariah di Indonesia bisa digunakan untuk membuka tabungan haji. Anda baiknya mencari bank syariah terdekat di daerah tempat tinggal anda. Atau bisa juga bank terdekat dengan kantor kemenag di kabupaten/kota tempat anda tinggal.


Silakan anda mendatangi bank syariah yang dekat dengan domisili anda. Kalau saya sih, pilih di Bank BRI Syariah. Alasannya, silakan dibaca [di sini], hehe. Tanyakan pada costomer service tentang tabungan Haji. Semua bank syariah memiliki Tabungan Haji. Setahu saya, bank-bank syariah telah ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk menerima biaya setoran haji.

Baca [ Daftar Bank Syariah Penerima Setoran Biaya Haji

2. Dapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Kecamatan


Langkah kedua, silakan datang ke Puskesmas di kecamatan setempat di tempat tinggal anda. Kebetulan di kecamatan tempat saya tingal, ada 2 puskesmas. Saya biasa berada di puskesmas ke-2, namun saat saya hendak mencari KIR haji di puskesmas ini, saya ditolak. Saya diharuskan ke puskesmas induk, karena di sanalah yang bisa mengeluarkan surat KIR haji.
Awalnya saya ragu untuk mencari surat keterangan sehat di puskesmas. Lantaran ada pengalaman seorang pendaftar haji yang tidak memerlukan surat sehat dari puskesmas saat ia mendaftar ibadah haji. Pengalaman ini ia ceritakan di blognya. Silakan dibaca, tapi, saya lupa linknya. .. hehe.

Hal ini sesuai dengan peraturan menteri Agama yang terbaru No 29 tahun 2015, bahwa tidak ada syarat harus mencari surat keterangan sehat untuk pendaftar calon jamaah haji. Namun, rupanya belum semua wilayah melaksanakan ketentuan tersebut. Saya sendiri tidak tahu, apakah memang belum diberlakukan ataukah hanya untuk wilayah tertentu saja. Contohnya di kabupaten tempat saya tinggal. Masih menggunakan syarat lama datang yakni diperlukan surat keterangan sehat dari puskesmas.
Untung saja, saya telepon dulu ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo 0271 59314X dengan ekstension 105. Jadi, ada kepastian bahwa surat kesehatan diperlukan berikut syarat-syarat lainnya seperti foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar dan 4 x 6 sebanyak 1 lembar.

3. Mendaftar di Kantor Kementrian Agama Kapubaten/Kota

Setelah melengkapi persyaratannya seperti Fotokopi tabungan haji, Fotokopi KK, Fotokopi Surat Nikah atau ijazah, Surat Kesehatan dan pas photo, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke kantor Kementrian Agama kabupaten/kota setempat. Tanyakan saja ke seksi urusan haji.

Menariknya, sesampai di kantor Kemenag bagian pendaftaran haji, rasanya adem. Hehe, ruanganya meski sempit, namun begitu nyaman. Maklum, perjalan dari rumah hingga ke pusat kota sangat panas. apalagi di tengah suasana panas terik. Belum lagi terhalang proyek pengaspalan jalan. Macet plus panas terik begitu menyengat. Tapi semua itu terbayar saat berada di ruang pendaftaran calon haji. Di sana ruang itu dilengkap dengan AC yang membuat suasana sejuk.

Selain itu, juga terpampang hiasan dinding berupa Foto Ka'bah di Mekah dan Masjid Nabawi Madinah. Tak hanya itu, ada pula televisi layar datar yang menayangkan suasana Umrah secara live. Hmm, bener-bener deh. Rasanya begitu dekat dengan Baitullah. Labbaik, Allahumma Labbaik. Meski di rumah sering pantengin Masjidil Haram, namun suasanya jadi berbeda dengan saat mau mendaftarkan haji.

Ah, itu sih suasana di Kantor Kemenag di Kabupaten tempat saya tinggal. Saya tidak tahu bagaimana di tempat anda? Kemungkinan juga memiliki suasana yang dibuat sama. Hehe, kok jadi begini ya. Lanjut... 

Sesampainya di sana saya diberikan formulir pendaftaran untuk diisi sesuai dengan data calon jamaah. Sementara persyaratan yang dibawa selain pas photo diminta oleh petugas untuk dilakukan proses pendaftaran. Foto yang disiapkan itu tidak diminta oleh Kemenag, ternyata digunakan saat melakukan proses switching di Bank penerima setoran biaya haji.

Setelah semua selesai, selembar SPPH (Surat Perintah Perjalan Haji) pun diberikan. SPPH inilah yang akan dibawa ke Bank untuk dilakukan proses switching

4. Lakukan switching rekening tabungan haji di bank syariah

Langkah selanjutnya adalah kembali ke Bank Syariah tempat membuka tabungan Haji. SPPH dari kemenag diserahkan surat tersebut kepada pihak bank. Proses ini bisa anda lakukan hari itu juga. Namun saya melakukannya pada keesokan hari. Lantaran waktu sudah sore. Bank pun juga sudah tutup. Terlebih harus melewati lagi kemacetan jalan.

Pihak bank yang akan membantu dalam proses switching rekening tabungan haji kita. Di sana kita akan dimita foto 3 x 4, materai atau biaya pengganti materai, dan formulir pengiriman uang. Bank akan mentransfer biaya setoran awal  ibadah haji ke rekening Menteri Agama. Nomor rekening Kemenag pun menggunakan nomor unik. Kalau tidak salah angka 7 berapa kali gitu. Pokoknya angka 7 semua. Selanjutnya, kita tinggal menunggu proses pembayaran yang dilakukan oleh Bank.

Tada... pembayaran pun selesai. Kita tinggal teken oret-oret tanda tangan pada Bukti setoran.. beres deh. Nomor porsi pun berhasil kita dapatkan. Saya pun mendapatkan beberapa lembar bukti setoran asli dan duplikat yang sudah ditempel foto 3 x 4 dari calon jamaah. Bukti setoran inilah yang asli disimpan, dan duplikatnya diserahkan kembali kepada kantor Kementrian Agama.  

5. Serahkan dokumen setoran BPIH ke kemenag Kabupaten 

Nah, anda sudah berada pada langkah terakhir. Langkah ini cukup mudah. tinggal menyerahkan bukti setoran kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten/kota tempat kita mendaftar tadi. Biasanya pihak bank menyampaikan bahwa waktu pengembalian setoran ini maksimal adalah 1 minggu. Oleh karena itu agar tidak lupa, disegerakan saja pengembalian dokumen formulir setoran BPIH ini. Agar kita segera plong, dalam melakukan proses pendaftaran ini. Setelah sampai ke kantor kemenag, anda akan diminta menuliskan nama jamaah pada buku/daftar pengembalian setoran BPIH, sebagai bukti bahwa setoran BPIH telah kita sampaikan.
Alhamdulillah. Kita telah berhasil mendaftarkan diri sebagai calon jamaah Haji Reguler. Tinggal menunggu proses selanjutnya. Tergantung berapa lama waiting list dari daftar tersebut. Saat ini saja, waiting list untuk Jawa Tengah sudah mencapai 20 tahun. Bayangkan, orang tua saya sudah berusia 60 tahun, masih harus menunggu 20 tahun lagi.. Masya Allah. Musti harus bersabar

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Syarat Pendaftaran Haji Reguler"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top