Daftar Bank Syariah Penerima Tabungan Haji


Mendaftarkan diri untuk mengikuti ibadah haji reguler hanya dapat dilakukan di Kantor Kementrian Agama dan bank Syariah. Perubahan Regulasi dari Kementrian agama menjadikan bank-bank konvensional tidak lagi dapat menerima biaya setoran haji. Hanya bank syariah saja yang diperkenankan menerima setoran biaya haji.

Adapun Beberapa bank syariah yang bisa membuka tabungan haji sebagai berikut.
a. Bank Syariah Mandiri
b. Bank BRI Syariah
c. Bank Permata Syariah
d. Bank BNI SYariah
e. Bank Muamalat
f. Bank Niaga Syariah
g. Bank Mega Syariah
h. Bank-bank Syariah lainnya.

Anda dapat mencari informasi terkait daftar bank penerima setoran haji lainnya. Seperti Bank Panin Syariah Bank Allianz Syariah atau bank lainnya. Semua bank syariah insya Allah memiliki program tabungan haji. Selama bank tersebut telah diizinkan oleh Kementrian Agama untuk menerima setoran Tabungan haji. 


Untuk mendaftar ibadah haji, haruslah membuka rekening khusus TABUNGAN HAJI. Biasanya rekening tabungan haji tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Setiap bank memiliki ketentuan berbeda tentang rekening ini. Ada bank yang mengharuskan saldo minimal saat pembukaan rekening, Rp. 100.000, ada pula yang Rp. 500.000, dan ada pula yang hanya Rp. 50.000. Kebetulan saya memilihkan orang tua saya di Bank BRI Syariah. Setoran awal ringan hanya Rp. 50.000,- saja.

Baca [ Syarat pendaftaran Ibadah Haji Reguler

Berapa besaran  biaya untuk mendaftar haji. Saat ini, biaya mendaftar haji adalah Rp. 25.000.000,- yang harus disetorkan oleh Jamaah haji kepada Rekening Kementrian Agama Republik Indonesia. Ini sesuai dengan ketentuan Menteri Agama sejak tahun 2010. Hingga saat ini (2015) belum ada perubahan tentang biaya setoran awal ini. Sebelum mendaftar, jumlah tersebut harus sudah masuk rekening tabungan Haji yang kita miliki. Jadi, di dalam rekening tabungan yang anda miliki minimal harus terisi Uang sejumlah Dua puluh lima juta rupiah ditambah setoran awal di tiap bank.

Dulu, bank-bank syariah bersaing untuk mendapatkan jamaah haji. Mereka memiliki program talangan haji. Bagi orang yang belum memiliki dana Rp. 25 juta, dapat mengajukan talangan ke bank untuk bisa mendaftarkan ibadah haji. Tapi itu dulu, sekarang kabarnya sudah tidak ada lagi program talangan haji. Tapi, kok beberapa waktu lalu saya melihat ada salah satu bank swasta syariah  yang menawarkan brosur dana talangan haji. Hmm. Entahlah. Hal ini dikarenakan, dana talangan ini berimbas pada panjangnya waiting list/ daftar tunggu jamaah haji. Untuk tahun 2015 ini saja, saat saya mendaftarkan orang tua saya, musti harus menunggu hingga tahun 2035. Padahal usia ayah saya, saat ini  sudah 60 tahun. Masya Allah, harus ekstra sabar. Mudah-mudahan saja, daftar tunggunya dapat maju kencang... hmm.

Demikian informasi dari saya tentang Bank Penerima Tabungan Ibadah Haji. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mengunjungi bank syariah pilihan anda. Semoga bermanfaat.

Salam
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Daftar Bank Syariah Penerima Tabungan Haji"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top