Salat Jum’at
ialah salat dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah dilaksanakan di hari jum’at pada waktu Zuhur yang
didahului dengan dua khotbah. Dalil naqli tentang perintah salat Jum’at terdapat dalam Al-Quran Surah
Al-Jumu’ah ayat 9.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru
untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S. Al-Jumuah:
9).
Kewajiban salat
Jum’at bagi setiap muslim hukumnya adalah fardu ain, yakni kewajiban yang harus
dikerjakan oleh tiap-tiap individu. Untuk menekankan wajibnya mengerjakan salat
Jum’at, Rasulullah saw. bersabda dalam hadisnya yang terkenal yaitu
Jum’at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam
dengan berjamaah, kecuali empat macam orang, yaitu hamba sahaya, perempuan,
anak-anak, dan orang sakit. (H.R. Abu Dawud dari Tariq bin Syihab, no. )
Dari hadis
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban menjalankan salat Jum’at bagi setiap muslim,
kecuali Hamba sahaya, Muslim wanita (muslimat), Anak-anak, dan orang yang sedang sakit.
Karena
hukumnya adalah fardu ‘ain, maka barang siapa yang dengan sengaja
meninggalkannya maka akan berdosa. Rasulullah dalam sabdanya menjelaskan
bahwa orang yang meninggalkan salat Jum’at tiga kali berturut-turut akan
ditutup hatinya oleh Allah swt.
Syarat dan
Rukun Khotbah Jum’at
Sebelum
melaksanakan salat jum’at terlebih dahulu dibacakan khotbah oleh khatib.
Mendengarkan khotbah merupakan satu rangkaian dalam pelaksanaan salat jum’at.
Jadi mengikuti khotbah sebelum salat jum’at hukumnya wajib. Sebagai satu
kesatuan khotbah memiliki persyaratan dan rukun yang harus dipenuhi.
Syarat khotbah Jum’at
Syarat
khotbah jum’at adalah hal-hal yang haris dipenuhi oleh seseorang yang akan
membaca khotbah, yaitu:
1. Khatib harus
suci dari hadas dan najis.
2. Menutup
aurat.
3. Memulai
khotbah setelah masuk waktu Zuhur.
4. Membaca
khotbah dengan berdiri jika mampu.
5. Khatib duduk
sejenak diantara dua khotbah untuk menandai selesainya khotbah pertama dan akan
dibacanya khotbah kedua.
6. Membaca
khotbah dengan suara lantang.
Rukun khotbah Jum’at
Rukun
khotbah jum’at adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi saat membaca khotbah,
yaitu
1. Membaca
tahmid, yaitu membaca pujian kepada Allah swt.
2. Membaca
salawat kepada Rasulullah saw.
3. Mengucapkan
dua kalimah syahadat.
Rasulullah
saw. bersabda yang artinya:
Setiap khotbah yang tidak dibaca syahadat didalamnya bagaikan
tangan yang terpotong. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
4. Khatib
berwasiat ketakwaan kepada jamaah salat jum’at
5. Membaca ayat
Al Qur’an pada salah satu khotbah.
6. Berdoa yang
ditujukan kepada kaum muslimin yang berisikan permohonan ampunan.
Kesunahan
Salat Jum’at
Ada beberapa
hal yang harus diperhatikan oleh seseorang yang akan menunaikan salat jum’at.
Ada kesunahan-kesunahan yang jika dikerjakan oleh seseorang, maka ia akan
mendapatkan pahala tambahan.
Saat akan
berangkat salat jum’at kita disunahkan untuk mandi, berpakaian yang bagus
terutama baju putih dam memakai wangi wangian.
Rasulullah
saw. Bersabda yang artinya:
Sepantasnyalah tiap muslim itu mandi dan berharum-haruman, serta
menggosok gigi pada hari jum’at. (H.R. Ahmad)
Disunahkan
bagi kita untuk datang lebih awal ke masjid dan mengambil saf paling depan,
sebelum duduk di sunahkan bagi kita untuk menjalankan salat tahiyatul masjid
dua rakaat. Setelah azan dikumandangkan sunah bagi kita mengerjakan salat dua
rakaat qabliyah Jum’at.
Mendengarkan
khotbah adalah salah satu kewajiban bagi seseorang yang melaksanakan salat Jum’at. Setelah selesai salat Jum’at, disunahkan untuk salat sunah dua rakaat
bakdiyah Jum’at.
0 Komentar untuk "Ketentuan Salat Jum'at"