Ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan dalam Islam. Jenis-jenis binatang
yang dihalalkan adalah binatang air, dan binatang ternak yang halal.
A. Binatang Air
Allah swt. berfirman
Binatang yang hidup di air, semuanya halal. Semua hewan buruan laut yang
diperoleh dengan cara seperti mengail, memukat dan sebagainya halal hukumnya.
Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam dan sejenisnya.
Ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung
atau terdampar di pantai juga halal hukumnya.
Rasulullah saw. Bersabda.
اَلطَّهُوْرُ مَاؤُهُ
الْحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه مالك وغيره)
"Laut itu suci airnya, halal
bangkainya." (H.R. Malik dan lainnya)
B. Binatang ternak
Allah swt. Berfirman
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.
Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang
akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan
yang Dia kehendaki. (Al-Maidah [5]: 1)
Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 1 tersebut, Allah menghalalkan binatang
ternak. Binatang ternak yang dimaksud adalah hewan-hewan darat yang dihalalkan
oleh Allah, seperti unta, sapi, kerbau kambing, dan kuda, termasuk segala jenis
binatang yang baik (tayib). Binatang
tersebut tidak kotor, tidak jijik dan tidak membahayakan bagi orang yang
memakannya.
Segala jenis binatang yang baik dihalalkan oleh Allah sebagai sumber bahan
makanan.
Allah
swt. Berfirman
...dan yang
menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk
bagi mereka,... (Al-A'raf [7]: 157).
Segala jenis hewan yang baik adalah jenis-jenis hewan yang dihalalkan
seperti ayam, itik, angsa atau sebangsa unggas lainnya. Termasuk di dalamnya
adalah hewan-hewan seperti kuda, keledai liar, kelinci dan belalang. Hewan-hewan
ini dihalalkan berdasarkan hadis-hadis Rasulullah saw. berikut.
1. Ayam, dihalalkan
berdasarkan hadis riwayat Bukhari nomor 5093.
عَنْ اَبِىْ
مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دَجَاجًا (رواه البخارى 5093).
Dari
Abi Musa r.a, ia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah saw. Makan daging
ayam." (H.R. Bukhari no. 5093)
2. Kuda, dihalalkan
berdasarkan hadis riwayat Bukhari nomor 5086 dan Muslim nomor 3597.
عَنْ أَسْمَاءَ
بِنْتَ أَبِىْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخارى 5086 و مسلم 3597).
Dari
Asma binti Abu Bakar r.a. ia berkata, "Pada zaman Rasulullah saw. Kami
pernah menyembelih kuda dan kami memakannya (H.R.
Bukhari no 5086 dan Muslim no. 3597)
3. Keledai liar, dihalalkan
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari no 2698
عَنْ أَبِى
قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ الْحِمَارِ الْوَحْشِيِّ فَاَكَلَ
مِنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخارى 2698).
Dari
Abu Qatadah r.a. tentang kisah keledai liar, Nabi saw. memakan sebagian dari
daging keledai itu. (H.R. Bukhari no 2698)
4. Kelinci, dihaalkan
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 2384 dan Muslim nomor
3611
عَنْ أَنَسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِى قِصَّةِ اْلأَرْنَبِ قَالَ: فَذَبَجَهَا فَبَعَثَ
بِوَرَكِهَا اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخارى 2384
ومسلم 3611).
Dari
Anas r.a. dalam kisah kelinci, ia berkata, "Ia menyembelihnya, lalu
dikirimkan daging punggungnya kepada Rasulullah saw., lalu beliau
menerimanya." (H.R. Bukhari no 2384 dan Muslim no 3611)
5. Belalang, dihalalkan
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 5071 dan Muslim nomor
3610
عَنْ ابْنِ أَبِى
أَوْفَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ (رواه البخارى 5071
ومسلم 3610).
Dari
Ibnu Abi Aufa r.a. berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah saw. tujuh
kali perang. Kami memakan belalang. (H.R.
Bukhari no. 5071 dan Muslim no 3610).
C. Penyembelihan Hewan Halal
Hewan-hewan yang dihalalkan tersebut, boleh dimakan apabila disembelih
sesuai dengan aturan syariat Islam.
Allah
swt. Berfirman dalam surah Al-An’am [6]: 121
121. Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang
(ketika disembelih) tidak disebut nama Allah,
perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya
setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu.
Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.
Menyembelih binatang dapat dilakukan dengan cara tradisional maupun cara
mekanik. Dalam penyembelihan hewan, harus diperhatikan rukun dan syarat
penyembelihan hewan tersebut.
Rukun penyembelihan hewan
1. Penyembelih hendaklah
orang Islam atau ahlu kitab dan menyembelih dengan sengaja.
"Pada hari ini
dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu
halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka…. " (Q.S. Al-Maidah [5]: 5)
2. Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal.
3. Alat yang digunakan untk menyembeih adalah barang yang tajam, dapat
melukai, besi, bambu atau lainnya, kecuali gigi, kuku dan tulang.
4. Menyembelih dengan
menyebut nama Allah (Basmalah).
Rasulullah saw bersabda.
عَنْ رَافِعِ
بْنِ خَدِيْجٍ مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا
لَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ ظُفْرًا (رواه البخارى ومسلم).
Dari Rafi' bin Khadij,
"Alat apa pun yang dapat mengalirkan darah dan yang disembelih dengan
menyebut nama Allah, makanlah olehmu, kecuali karena gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan
Muslim)
5. Syarat penyembelihan
hewan
6. Penyembelih harus orang Islam
7. Binatang yang disembelih disyaratkan
8. Disembelih di lehernya
hingga putus urat lehernya
9. Hewan yang akan
disembelih masih hidup dan halal dimakan.
10. Alat untuk menyembelih
harus tajam
2 Komentar untuk "Hukum Islam tentang Hewan sebagai Sumber Bahan Makanan"
Terimakasih atas info yang bermanfaat
bagus n mohon ijin copy njih