A. PUASA WAJIB
1. Pengertian Puasa Wajib

Puasa dikerjakan pada waktu siang hari, dengan menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang membatalkannya. Berpuasa dikerjakan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal yang harus diperhatikan selain menahan dari makan dan minum, juga harus mengendalikan diri dari hawa nafsu.
Perintah berpuasa ditetapkan oleh Allah swt. kepada Umat Muhammad saw. dan umat-umat terdahulu.
Allah swt. berfirman.
ÙŠٰآءَÙŠُّÙ‡َا
الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا
Ùƒُتِبَ
عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ
الصِّÙŠَامُ
ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ
عَÙ„َÙ‰
الَّØ°ِÙŠْÙ†َ
Ù…ِÙ†ْ
Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ
Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ
تَتَّÙ‚ُÙˆْنلا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah [2] : 183).
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah [2] : 183).
2. Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa wajib yang
dikerjakan pada bulan Ramadan. Pada bulan ini, Allah swt. menurunkan Al-Qur’an
sebagai petunjuk bagi umat manusia. Oleh karena itu, Allah swt. memerintahkan
umat Islam untuk berpuasa pada bulan diturunkannya Al-Qur’an tersebut, yaitu
bulan Ramadan. Allah swt. berfirman:
Artinya:
Artinya:
“Bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka, sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan
Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 185).
Rasulullah saw. Melaksanakan puasa
Ramadan sebanyak sembilan kali, delapan kali 29 hari, dan hanya satu kali 30
hari.
3. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa wajib yang dilakukan
sebagai tebusan atas perbuatan yang melanggar hukum Allah swt. Misalnya, seseorang yang melanggar larangan ihram dalam Haji, wajib membayar denda dan berpuasa kifarat.
4. Puasa Nazar
Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara’, sesudah dinazarkan, maka menjadi wajib, misalnya nazar untuk berpuasa. Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dikerjakan oleh seseorang yang bernazar tentang sesuatu hal, dan nazarnya terpenuhi. Jika nazarnya tidak terpenuhi, tidak diwajibkan berpuasa. Nazar tersebut tidak boleh menyalahi syara’. Seseorang yang bernazar ingin berpuasa, jika keinginannya terpenuhi, maka baginya wajib berpuasa sesuai dengan nazarnya itu.
Artinya:
Mereka menunaikan Nazar dan takut
akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (Q.S.
Al-Insan [76] : 7)
Barangsiapa bernazar akan menaati
Allah (mengerjakan perintah-Nya), hendaklah dia kerjakan. (Q.S. Al-Insan [76] : 7).
B. PUASA SUNAH
Beberapa puasa sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai berikut.
a. Puasa Senin - Kamis
Puasa Senin-Kamis hukumnya sunah. Sebagaimana namanya, puasa ini dilakukan tiap hari Senin dan Kamis
b. Puasa Syawal
Puasa ini dikerjakan pada bulan Syawal, setelah kita selesai mengerjakan puasa Ramadan. Cara melaksanakannya, boleh dikerjakan pada hari yang berurutan maupun berselang.
c. Puasa Asyura
Puasa ini dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.
d. Puasa Arafah
Puasa ini dikerjakan pada hari Arafah yaitu tanggal 9 Zulhijah. Bagi yang tidak mengerjakan haji disunahkan untuk berpuasa. Bagi yang mengerjakan ibadah haji, tidak disunahkan berpuasa
Sumber gambar:
http://www.pumitabusan.com
Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara’, sesudah dinazarkan, maka menjadi wajib, misalnya nazar untuk berpuasa. Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dikerjakan oleh seseorang yang bernazar tentang sesuatu hal, dan nazarnya terpenuhi. Jika nazarnya tidak terpenuhi, tidak diwajibkan berpuasa. Nazar tersebut tidak boleh menyalahi syara’. Seseorang yang bernazar ingin berpuasa, jika keinginannya terpenuhi, maka baginya wajib berpuasa sesuai dengan nazarnya itu.
Beberapa puasa sunah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai berikut.
Puasa Senin-Kamis hukumnya sunah. Sebagaimana namanya, puasa ini dilakukan tiap hari Senin dan Kamis
Puasa ini dikerjakan pada bulan Syawal, setelah kita selesai mengerjakan puasa Ramadan. Cara melaksanakannya, boleh dikerjakan pada hari yang berurutan maupun berselang.
Puasa ini dikerjakan pada hari Arafah yaitu tanggal 9 Zulhijah. Bagi yang tidak mengerjakan haji disunahkan untuk berpuasa. Bagi yang mengerjakan ibadah haji, tidak disunahkan berpuasa
0 Komentar untuk "Materi Agama Islam, Ketentuan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah"