Simulasi Hitung Nisab Zakat Profesi

Nisab adalah ambang batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati. Jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab, maka wajib dizakati. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib dizakati
Zakat Profesi dikiaskan seperti PANEN hasil PERTANIAN. Nisab zakat ini mengacu pada nisab hasil pertanian yakni 653 kg gabah kering giling (setara 522 kg beras). Penghitungan nisab mengacu pada harga beras di pasaran saat ini.
Cek Landasan Syariah untuk Zakat Profesi pada situs http://www.zakat.or.id


Berapa Nisab Zakat Profesi ini?
Yuk! Kita lakukan dalam simulasi berikut!

Harga Beras saat ini / per kg Rp.
Nisab Zakat Profesi Rp.

Catatan:
Jika penghasilan bersih setiap bulan telah mencapai nisab atau melebihi, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari Penghasilan bersih tersebut. Penghasilan bersih adalah di luar biaya rutin bulanan.Untuk menghitung jumlah zakatnya dapat dilakukan di sini



Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Simulasi Hitung Nisab Zakat Profesi"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By. Kunci Dunia
Back To Top